KPK Siap Lindungi Saksi Yulmanizar yang Dilaporkan Haji Isam ke Polisi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya siap melindungi Yulmanizar. Ia merupakan saksi dalam sidang kasus suap pajak yang dilaporkan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam atas tudingan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

"Sepanjang saksi beritikad baik memberikan keterangan yang benar tentu akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.

Sebagai saksi, sambungnya, Yulmanizar punya kewajiban untuk memberikan keterangan atas peristiwa yang dia alami, dengar, maupun lihat secara langsung dan tak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Hanya saja, jika belakangan diketahui saksi menyampaikan keterangan palsu barulah pengaduan boleh dilakukan.

"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau diterangkan pada kesaksiannya pada proses hukum ternyata bohong atau tidak benar maka pihak-pihak yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut secara hukum memungkinkan untuk mengadukan," ungkap Ghfuron.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan Haji Isam untuk menghormati persidangan kasus suap pajak yang tengah berjalan. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan pelaporan semacam ini bisa mengganggu independensi dan keberanian saksi di persidangan.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," imbuhnya.

Yulmanizar yang merupakan bekas tim pemeriksa pajak itu dilaporkan atas pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Laporan ini dibuat oleh kuasa hukum Haji Isam karena dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yulmanizar, ia menyebut ada pengkondisian nilai perhitungan pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama.

Haji Isam, dalam BAP itu, disebut memberi fee sebesar Rp40 miliar kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.