Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya sedang mengkaji langkah yang bakal dilakukan sebagai tindak lanjut dari dugaan bocornya putusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) dikembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Pengkajian dilakukan usai Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar polisi segera menyelidiki dugaan kebocoran informasi menjadi perhatian banyak pihak di kalangan elit politik maupun pejabat pemerintah tersebut.

"Sesuai dengan arahan beliau (Menko Polhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi, tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ujar Sigit di Hotel Westin Jakarta, Senin, 29 Mei.

Walaupun saat ini masih tahap pengkajian, Sigit menegaskan proses hukum akan dilakukan bila ditemukan unsur pidana. Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," kata Sigit

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat cuitannya.