KPK Panggil 2 Saksi ke Jakarta dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan dilakukan Senin, 26 September.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 September.

Ada dua saksi yang akan diperiksa penyidik KPK. Mereka adalah karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) Wiyanti Hakim.

Ali berharap keduanya diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe akan dipanggil lagi untuk kedua kalinya pada Senin, 26 September. Pada panggilan pertama, Gubernur Papua itu tidak hadir akibat sakit.

Hanya saja, kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening menyatakan klien tidak akan hadir karena sakit pada Senin, 26 September. Hal ini disampaikannya saat datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 23 September.

"Bapak enggak memungkinkan untuk hadir pada hari Senin. Jadi kami minta agar Pak Gubernur kooperatif maka kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," ungkapnya saat itu.

Selain itu, dia juga meminta Lukas diperbolehkan berangkat ke Singapura untuk berobat. Gubernur ini sakit stroke dan diklaim tak bisa bicara.

Stefanus bahkan secara khusus minta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin. Apalagi, kondisi Lukas saat ini disebutnya memprihatinkan.

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kondisi kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan beliau izin berobat ke luar negeri," tegasnya.

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua tidak harmonis," pungkas Stefanus.