Pengacara Klaim Ferdy Sambo Tak Perintahkan Bharada E Menembak, Cuma 'Hajar Chad'
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi/DOK ANTARA-Asprilla Dwi Adha

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim tidak ada perintah dari kliennya untuk menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, hanya ada perintah 'hajar' terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad'," ujar Febri kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.

Hanya saja, lanjut Febri, Bharada E salah mengartikan. Ajudan Ferdy Sambo itu justru menembak Brigadir J.

Karena ada penembakan, Ferdy Sambo disebut pengacara sempat panik dan kemudian memerintahkan ajudan lainnya untuk segara memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC, jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulance," ucapnya.

Eks Kadiv Propam itu lantas menghampiri istrinya yang berada di kamar. Dia menggiring sambil menutup kedua mata Putri Candrawathi agar tak melihat kondisi Brigadir J yang bersimbah darah.

"Kemudian FS menjemput ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling," kata Febri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditetapkan lima tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini segera  disidangkan. Rencananya, sidang perdana akan dimulai pada Senin, 17 Oktober.