Bagikan:

PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangani sembilan kasus pelaku pembakaran lahan, yakni Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan sembilan kasus tersebut, masing-masing ada yang masih dalam proses penyidikan, serta tahap satu masih pemeriksaan lebih lanjut dan tahap dua sudah rampung.

Hingga saat ini kasus yang ditangani oleh Polda Kalteng masih menyeret terduga pelaku perorangan.

Saat ini kepolisian belum menerima laporan terkait dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.

"Sampai saat ini kami masih fokus terkait upaya pencegahan dan pemadaman pada kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Tetapi jika ada terindikasi kesengajaan, maka akan dilakukan penyelidikan," ujar dia dilansir ANTARA, Selasa, 22 Agustus.

Polda Kalteng juga telah membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang nantinya penindakan dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Sedangkan untuk Polres jajaran ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masing-masing.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mengingat ada pelanggaran hukum dalam hal tersebut. Kami pastikan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang sengaja membakar lahan," kata Erlan Munaji.