Bagikan:

PALANGKA RAYA - Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah mengamankan dua terduga pembakar lahan di dua tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Pelaku yang ditangkap berinisial ZI (39) dan BY (28).

"Penangkapan terhadap tersangka ZI dilakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB di lahan milik saudara berinisial SZ Jalan Makmur Malang, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, untuk BY diamankan pada tanggal sama pukul 09.30 WIB di lahan milik saudara S, Jalan Bedikari II, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir," kata Erlan dilansir ANTARA, Senin, 21 Agustus.

Penangkapan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat dimana telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban bermasyarakat (kamtibmas).

Dari penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Seruyan dijerat dengan Pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Kami berkomitmen tindak tegas pelaku pembakar lahan dengan cara disengaja tidak akan pandang bulu. Siapapun pelakunya yang kedapatan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Erlan Munaji.