Bagikan:

KATENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menghibahkan tanah kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) pertama di daerah setempat.

"Saat ini belum ada Lapas di Seruyan. Warga yang tersandung masalah hukum umumnya dititipkan di Lapas Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Lapas Narkoba dan Tipikor di daerah lainnya," kata Sekretaris Daerah Seruyan, Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah (Kalteng), dikutip dari Antara, Selasa 4 Oktober.

Adapun tanah yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Seruyan memiliki luas 193.300 meter persegi di Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Lahan ini rencananya akan dibangun Lembaga Pemasyarakatan Seruyan, karena saat ini Lapas Kelas II B Sampit mengalami 'over kapasitas' sehingga diperlukan Lapas baru.

Dia menjelaskan, Bupati Seruyan Yulhaidir menyerahkan hibah lahan kepada Kemenkumham Kalimantan Tengah bertempat di Palangka Raya. Penyerahan sertifikat tanah atas hibah lahan ini disaksikan sejumlah pihak terkait.

Lebih lanjut, Djainuddin memaparkan, Kemenkumham Kalteng sudah datang ke Seruyan dan mengecek langsung lokasi dan kondisi lahan yang telah dihibahkan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut kesepakatan hibah lahan miliki Pemkab Seruyan kepada Kemenkumham Kalteng, sehingga pembangunannya bisa cepat dilaksanakan.

“Pertemuan kemarin juga dalam rangka pematangan rencana usulan pembangunan lapas pada lahan hibah yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur tersebut,” jelasnya.

Diharapkan pembangunan Lapas tersebut bisa segera dilaksanakan untuk membantu mengurangi beban yang ada pada Lapas sekitar Seruyan, utamanya Lapas di Kota Sampit.

Selain itu, dengan semakin memadainya Lapas yang disediakan oleh pemerintah, diharapkan pembinaan masyarakat kedepannya bisa terus ditingkatkan dan semakin baik lagi.