JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis, 7 September. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 September.
Ali bilang waktu ini dianggap yang paling efektif bagi penyidik maupun Cak Imin sebagai terperiksa. Sehingga, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak boleh menghindar dari panggilan.
“Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa, 5 September,” tegasnya.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah akan meminta keterangan Cak Imin karena dia sempat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak bisa hadir karena harus mendatangi acara yang sudah dijadwalkan.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu,” kata Cak Imin dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab yang tayang pada Senin malam, 4 September.
Alasan ini yang membuat Cak Imin meminta KPK menunda pemeriksaan. Ke depan, dia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan siap menjelaskan apapun yang diketahuinya.
“Saya harus hormati dan dukung penuh semua langkah-langkah KPK. Saya komitmen, makanya saya beberapa kali diminta datang oleh KPK, saya datang dan saya jelaskan semuanya," tegasnya.
Dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan. Meski belum diumumkan, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.
Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.
BACA JUGA:
“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” ungkap Alexander kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.