Ada Putusan MK, KPU Bedakan Perlakukan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Dok VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyusun draf rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024.

Salah satu yang termuat dalam draf tersebut adalah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Jadi, ada dua perlakuan dalam verifikasi partai politik untuk ditetapkan menjadi peserta Pemilu," kata Evi dalam uji publik draf PKPU di Kantor KPU RI dan virtual, Senin, 21 Maret.

Pembedaan kategori yang dimaksud Evi yakni, bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliementary treshold saat Pemilu 2019 diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sementara, bagi partai politik yang telah memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parlementiary treshold sebesar 4 persen hanya diwajibkan mengikuti verifikasi adminstrasi.

Evi mengungkapkan, pembedaan kategori pendaftaran ini dirancang menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Evi bilang, hal ini tertuang di dalam pasal 6 draf PKPU.

"Ini menyangkut apa yang dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi, maka kemudian KPU menuangkannya dalam pasal 6," ucap Evi.

Adapun bunyi pasal 6 dalam draf PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD adalah sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Partai Politik peserta Pemilu terdiri dari:

a. Partai politik calon peserta pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi;

b. Partai politik calon peserta pemilu yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

(2) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.

(3) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

b. Partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan

c. Partai politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.