Bagikan:

JAKARTA - KPU mengirimkan surat kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 terkait syarat usia capres dan cawapres seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dalam surat tersebut KPU meminta partai politik peserta berpedoman pada putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut," kata Hasyim Asy’ari dilansir ANTARA, Rabu, 18 Oktober.

Dia mengatakan putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, Senin (16/10), sehingga KPU tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) dan cukup menyampaikan melalui surat kepada parpol.

"Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini," tambahnya.

KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.