Bagikan:

JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar rampung menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan bantuan korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diusut Bareskrim Polri.

Pantauan VOi, Ibnu keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 02.25 WIB. Dia nampak didampingi beberapa kuasa hukumnya.

Tak banyak pernyataan yang disampaikannya. Dia seolah menutup rapat mengenai proses pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam tersebut.

"Masih seputar legalitas dan struktur ACT," ujar Ibnu kepada wartawan, Selasa, 12 Juli.

Terpisah, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji yang dikonfirmasi perihal proses pemeriksaan pun enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebut proses klarifikasi terhadap Ibnu diputuskan ditunda sementara.

"(Pemeriksaan, red) Dilanjut besok (Selasa, red)," ujar Andri.

Penundaan ini karena waktu dan fisik Ibnu untuk meneruskan proses pemeriksaan. Dalam penjadwalan, Presiden ACT ini akan memberikan keterangan lanjutan pada pukul 13.00 WIB.

"Kita pulangkan untuk nanti dilanjutkan pemeriksaannya," kata Andri.

Sebagai informasi, Ibnu Khajar mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Sebab, dia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12.35 WIB.

Dia yang nampak datang seorang diri itu mengenakan topi hitam dan kemeja bermotif garis.

Adapun, Bareskrim Polri sedianya mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT. Penyelewengan ini terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan inipun berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.