Hampir 12 Jam Diperiksa Soal Legalitas Yayasan, Eks Presiden ACT Ahyudin Masih Harus Berikan Keterangan Pekan Depan
Eks Presiden ACT Ahyudin rampung menjalani pemeriksaan soal dugaan penyelewengan dana atau donasi di Mabes Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Presiden ACT Ahyudin rampung menjalani pemeriksaan soal dugaan penyelewengan dana atau donasi. Selama 12 jam, penyelidik mencecar 22 pertanyaan mengenai legalitas yayasan amal tersebut.

"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Proses pemeriksaan selama 12 jam ini berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Meski demikian, Ahyudin menyebut pemeriksaan dirinya belum rampung. Sebab, penyelidik menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Senin, 11 Juli.

"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," ungkapnya.

Sementara disinggung mengenai apakah penyelidik mengkonfrontir keterangannya dengan Ibunu Khajar, Ahyudin menampiknya. Sebab, pertanyaan yang dilayangkan hanya soal legalitas yayasan.

"Belum, belum, belum itu sih," kata Ahyudin

Polri menyebut ada beberapa dugaan yang sedang didalami terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana hingga transaksi yang mengarah ke kepentingan aktivitas terlarang.

"(Penyelidikan, red) Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ada juga dugaan mengenai indikasi transaksi atau penggunaan dana umat yang mengarah ke aktivitas terlarang atau terorisme.

Kedua dugaan itu merupakan laporan informasi yang didapat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Karenanya, hal ini menjadi dasar dilakukan penyelidikan.

"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Ramadhan.