Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasil pengusutan, nominalnya mencapai Rp34 miliar. Boeing juga memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar. Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomo Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7). Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan amal ACT. Penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA. Simak videonya berikut ini.