Usut Penyelewengan Dana Bantuan ACT, Bareskrim Periksa Manajer PT Lion Mentari, Ganjar Rahayu
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri tetap memeriksa Manajer asuransi PT Lion Mentari dalam pengusutan dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksan ini guna mendalami alur dana ke ahli waris korban Lion Air JT-610.

"Hari ini juga kita lakukan pemeriksaan terhadap saudara Ganjar Rahayu selaku manajer PT Lion Mentari," ujar Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada VOI, Kamis, 14 Juli.

Menurutnya, keterangan manajer PT Lion Mentari dianggap penting untuk mengusut dugaan penyelewengan dana oleh ACT ke para ahli waris korban Lion Air JT-610.

Sebab, penyidik akan menggali mengenai alur dana dari PT Lion Mentari ke ACT.

"Iya materi pemeriksaan soal alur dana," kata Andri.

Kemudian, lanjut Andri, penyidik juga memeriksa Novariadi Imam Akbari. Dia merupakan sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 yang saat ini menjabat ketua dewan pembina ACT.

Dengan rangkaian pemeriksaan, dalam pengusutan kasus ini, total sudah belasan saksi yang dimintai keterangan. Bahkan, jumlahnya kemungkinan akan bertambah.

"Total sampai dengan saat ini sudah 12 saksi," kata Andri.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.