NTB - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan sejauh ini tidak ada kantor cabang yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di daerahnya.
"Pengurus ACT di Lombok Tengah tidak ada, hanya ada di Mataram," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Muliardi Yunus di Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip dari Antara, Kamis 14 Juli.
Meskipun tidak ada cabang ACT di daerahnya, Muliardi mengatakan operasional ACT di Mataram sampai wilayah Lombok Tengah.
Jumlah donasi yang terkumpul selama ini dirinya tidak tahu karena tidak pernah dilaporkan ke Dinas Sosial.
"Wilayah operasional sampai wilayah Lombok Tengah," imbuhnya.
Dengan adanya keputusan dari pemerintah pusat yang telah mencabut izin yayasan ACT karena ada dugaan penyelewengan donasi umat, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan fasilitas atau donasi dalam bentuk apapun kepada ACT khususnya di wilayah Lombok Tengah.
"Kami imbau warga tidak memberikan donasi karena izin ACT telah dicabut," ujarnya.
Untuk diketahui, ACT memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan Momor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:
Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut, karena adanya dugaan penyelewengan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.