NTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyetop seluruh aktivitas dan pengumpulan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayah itu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan, penghentian aktivitas dan pengumpulan dana oleh ACT menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT.
"Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas sosial NTB dan PPNS Dinas Sosial NTB sudah ke kantor ACT. Kawan-kawan ACT menghormati dan mematuhi SK Kemensos dan dari kantor pusat juga sudah diarahkan untuk menyetop aktivitas. Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan semua rekening ACT sudah diblokir," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di Mataram, Rabu 6 Juli.
Ia mengatakan keputusan Kemensos tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk juga di NTB.
"Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya segera akan membuat edaran yang meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos.
"Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh dan memberikan donasi kepada lembaga sosial yang kredibel dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan lembaga sosial seperti itu," kata pria yang akrab disapa AKA ini.
BACA JUGA:
Meski demikian, AKA berharap masyarakat NTB tetap tenang. Karena pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT.
"Paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT," ucapnya.
Selain menghentikan seluruh aktivitas dan pengumpulan dana, pihaknya juga sudah meminta ACT NTB menarik semua kotak donasi yang dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya yang ada di NTB.
"Pihak ACT mengatakan siap untuk menarik tapi butuh waktu katanya. Dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas," kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB ini.
Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.