Bagikan:

NTB - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menindak tegas penjualan nitrogen cair yang terendus digunakan untuk makanan cepat saji atau jajanan chiki ngebul.

"Karenanya, hulu hilir penjualan chiki ngebul harus diawasi ketat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Lalu Gita Riadi, dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Januari.

Ia mengatakan, langkah tegas ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan chiki ngebul yang terjadi di beberapa daerah, seperti di Jakarta, Ponorogo, Tasikmalaya dan daerah lainnya.

Diketahui, berdasarkan laporan Antara, chiki ngebul dapat menyebabkan gangguan kesehatan terutama pada jaringan kulit. Memicu kesulitan bernafas yang parah dan dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.

Pemprov NTB melakukan rakor sebagai antisipasi dan melindungi masyarakat dari dampak konsumsi chiki ngebul. Meski belum terdapat kasus di NTB tetapi ditemukan penjual chiki ngebul di tempat keramaian, seperti di car free day Jalan Udayana, Kota Mataram.

Dalam rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya, PT Samabayu Samator Lombok memperketat penjualan nitrogen cair hanya untuk kepentingan yang sudah pasti dan dalam pengawasan Dinas Perdagangan.

Satuan Pol PP NTB juga akan melakukan penertiban atau penyitaan bila ditemukan penjualan chiki ngebul sebelum korban berjatuhan.

"Jangan perbolehkan anak-anak membeli chiki ngebul. Nanti salah jadinya," ujar Lalu Gita Riadi.

Dinas Pendidikan Kota Mataram, meminta partisipasi dan peran serta orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak mengonsumsi ciki ngebul, karena jajanan itu menggunakan campuran nitrogen cair yang dapat membahayakan kesehatan.

"Pengawasan orang tua dalam hal ini sangat penting. Kalau di sekolah sudah kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap penjualan makanan berbahaya itu," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain.

Menurut dia, untuk pengawasan makanan berbahaya terutama ciki ngebul yang saat ini sedang marak, sudah disebar surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Mataram yang merupakan turunan dari imbauan Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.

Dalam edaran itu, pihaknya sudah meminta sekolah untuk memantau dan melarang apabila ada penjual ciki ngebul baik di dalam lingkungan sekolah maupun luar sekolah.

"Kami sudah minta dilarang agar anak-anak tidak tertarik membeli makanan berbahaya tersebut," katanya.

Selain telah menyebar imbauan dari Dinas Kesehatan, kepala sekolah juga telah mengingatkan kepada siswa untuk tidak lagi mengonsumsi jajanan chiki ngebul tersebut.