Bagikan:

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyoroti temuan Polri yang menyatakan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengumpulkan donasi Rp60 miliar setiap bulan dan memotong 20 persen untuk gaji karyawan. Dewan menilai, tindakan ACT menyalahi aturan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, menjelaskan soal pemotongan dana sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980. Dalam PP tersebut, sumbangan tidak boleh dipotong lebih dari 10 persen.

"Sebetulnya, secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan bahwa biaya operasional dari pengumpulan sumbangan itu tidak boleh lebih dari 10 persen," ujar Ace kepada wartawan, Senin, 11 Juli. 

Oleh karena itu, Ace menyatakan bahwa ACT telah menyalahi aturan jika memotong sumbangan 20 persen. "Jika ACT langsung memotong sumbangan masyarakat sebesar 20 persen, maka apa yang dilakukannya jelas menyalahi aturan yang berlaku," tegas Ace. 

Dia mengingatkan, aturan itu dibuat agar tidak terjadi penyelewengan dana oleh lembaga-lembaga filantropi atau pengumpul dana. "Regulasi di atas jelas sebagai upaya agar dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat jangan dijadikan untuk kepentingan pribadi dari lembaga-lembaga tersebut," ucapnya.

Ketua DPP Golkar ini mengimbau agar lembaga filantropi lainnya mengikuti aturan yang sudah ada. Ace berharap pengumpul dana yang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Jangan jadikan lembaga filantropi untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi. Lembaga filantropi itu tujuan utamanya menjadi lembaga yang membantu mengatasi masalah sosial yang dihadapi masyarakat. Tidak seharusnya dijadikan sebagai ladang mencari nafkah dan keuntungan pribadi," pungkas Ace. 

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong 10 hingga 20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan donasi CSR terkumpul sebanyak sekitar Rp 60 miliar setiap bulannya.

“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli. 

Selain karyawan, kata Ramadhan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.