JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Nugroho mengapresiasi tingginya animo publik terkait dengan pengaturan penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Hageng menilai tingginya animo itu menunjukkan adanya kesepahaman antara masyarakat dan pemerintah bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus ada penataan ulang agar lebih tepat sasaran.
"Telah terbangun pemahaman dan kesadaran di tengah masyarakat agar BBM bersubsidi tak bocor ke kalangan atas. Ini lompatan besar untuk mewujudkan subsidi berkeadilan," kata Hageng, dalam siaran pers KSP di Jakarta, dikutip Antara, Kamis 7 Juli.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mencatat sejak 1 Juli hingga 4 Juli 2022 sebanyak 50.000 kendaraan telah didaftarkan sebagai pengguna BBM subsidi, baik melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id. Sementara itu, jumlah unduhan aplikasi MyPertamina pada periode yang sama mencapai empat juta kali.
Hageng menegaskan bahwa Pemerintah telah berupaya keras agar BBM subsidi, baik jenis pertalite maupun solar, tidak mengalami kenaikan meski harga minyak dunia terus melambung dengan memberikan kompensasi subsidi yang nilainya mencapai Rp502 triliun.
Kebijakan tersebut, kata dia, semata-mata untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga BBM subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu sehingga kondisi ekonomi tetap terjaga dan berjalan.
"Jadi, Pemerintah hadir mengurangi beban rakyat. Untuk itu, masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi BBM bersubsidi," katanya.
BACA JUGA:
Hageng juga mendorong PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), untuk menjaga kondusivitas penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar dengan menyosialisasi terus-menerus dan menyempurnakan infrastruktur pendukung.
"Jangan sampai niat baik pemerintah ini justru memunculkan hal-hal negatif di lapangan," kata Hageng.
Pada tahap awal, uji coba penyaluran BBM subsidi jenis pertalite melalui sistem MyPertamina di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan D.I. Yogyakarta.
Penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang Penugasan Pertalite dan Solar.