JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyambut baik putusn dari hakim Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun. Bagi Refly, hakim-hakim yang memutus perkara ini telah menunjukan keberanian.
Namun, terlepas dari berkurangnya hukuman mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Refly menilai Rizieq Shihab tidak layak dipenjara.
Ini merujuk pada pasal yang dikenakan ke Rizieq Shihab yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1964 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Refly aneh saja sebab dalam UU tersebut memunculkan ketidakpastian. Misalnya, bila orang menyebarkan berita yang kurang lengkap dan patut diduga memunculkan keonaran maka bisa dihukum dua tahun.
Padahal secara teoritis orang belum tentu memunculkan atau memberitahukan hal yang lengkap karena terbatas durasi. Sebagai ilustrasi, dalam membuat berita pidato Presiden Joko Widodo, media hanya mengambil hal-hal penting dalam pidato.
Tidak mungkin, durasi pidato Jokowi selama satu jam misalnya dibuat secara utuh.
"Tiba-tiba berita dari pidato Jokowi itu heboh dan memunculkan keonaran di medsos. Orang tersebut bisa dipenjara," terang Refly.
BACA JUGA:
Sama halnya dengan kasus Rizieq Shihab di penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, Bogor. Apa yang disampaikan Rizieq sama sekali tidak membahayakan siapa pun.
"Saya mengatakan saya sehat walaupun saya batuk-batik sedikit tidak masalah. Walaupun saya mengatakan itu di media sosial dan ditonton ribuan orang, tidak masalah. Karena sebenarnya sakit dan tidaknya seseorang adalah hak subjektif. Dan sama sekali tidak membahayakan siapapun juga,"
"Jadi saya mengatakan, jangankan dua tahun, satu hari diproses saja tidak layak," demikian Refly.