Bagikan:

BENGKULU - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mempertanyakan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan Pemprov.

Dempo menilai penetapan PPKM Darurat itu terlalu berlebihan, mengingat PPKM Darurat saat ini hanya diberlakukan untuk Pulau Jawa-Bali, seperti yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Untuk Bengkulu, kata Dempo, hanya diminta melakukan pengetatan PPKM Mikro bersama 43 kabupaten dan kota lainnya di Indonesia, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya rasa belum tepat kalau langsung ditetapkan PPKM Darurat karena tahapannya harus pengetatan PPKM Mikro dulu, kalau benar-benar terjadi lonjakan kasus yang luar biasa baru kemudian PPKM Darurat," ujar Dempo dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.

Dempo meminta kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu jangan sampai membuat masyarakat bingung, sebab penerapan PPKM Darurat berbeda dengan PPKM Mikro.

Selain itu, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro untuk seluruh wilayah di Kota Bengkulu mulai dari 6 hingga 20 Juli mendatang.

"Antara PPKM Mikro dan PPKM Darurat itu jelas beda perlakuannya. Kalau PPKM Darurat otomatis ada penyekatan lalu lintas, sehingga orang tidak boleh keluar masuk Bengkulu begitu saja, kecuali bagi sektor yang dimungkinkan," kata Dempo.

Berkaitan itu, Koordinator Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Bengkulu MA Prihatno meminta pemerintah provinsi setempat tidak asal menetapkan status PPKM Darurat.

Menurutnya, penetapan kebijakan tersebut harus diiringi dengan berbagai kebijakan lainnya, seperti penguatan program jaring pengamanan sosial dan stimulus ekonomi.

Pemerintah daerah diminta terlebih dulu memetakan sektor ekonomi mana saja yang terdampak, berapa banyak, dan sebarannya dimana saja, karena ketika diberlakukan PPKM Darurat otomatis sektor informal tidak bisa bekerja karena harus berdiam di rumah.

"Pelaksanaan PPKM Darurat haruslah mengutamakan prinsip-prinsip kemanusiaan. Urusan perut rakyat tidak boleh sama sekali diabaikan, justru harus diposisikan seimbang dengan penerapan PPKM Darurat," ujarnya pula.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat di daerah itu. Kebijakan itu diambil setelah memperhatikan peningkatan kasus positif COVID-19 yang terus bertambah setiap harinya.