Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono meminta pemerintah pusat membantu keuangan Pemprov DKI saat penerapan PPKM darurat berlaku. Sebab, Mujiyono mengaku pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta saat ini menipis.

Sebab, jika DKI menerapkan PPKM darurat dengan pembatasan mobilitas serta penutupan sejumlah kegiatan, pemasukan DKI untuk menangani pandemi tak bisa berkembang.

"Realisasi PAD kita masih minim. Kalau tidak salah, per Mei itu realisasinya kurang lebih masih 18 persen. Kalau pemerintah pusat tak memberikan bantuan uang, kita tak bisa. PAD kita jeblok," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 1 Juli.

Mujiyono menganggap, ketika mobilitas warga dibatasi, artinya pemerintah daerah mesti mengeluarkan anggaran untuk penanganan kesehatan hingga jaring pengaman sosial. 

Masalahnya, salah satu pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Sementara, banyak pemasukan pajak yang tersendat, seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak hiburan.

"Pajak yang terbesar itu dari pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan termasuk di dalamnya. Pajak hiburan kan besar sekali, tapi tempat hiburan banyak yang masih tutup," ungkap Mujiyono.

"Kalau keuangan DKI cukup, pemerintah pusat mengizinkan, kita bisa jalankan PPKM darurat. Tapi kalau pusat tidak bantu, ya ekonomi DKI akan berantakan. PPKM darurat akan sulit dilakukan," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan penerapan PPKM darurat sebagai pengganti PPKM mikro dengan aturan pembatasan yang lebih ketat. Saat ini, regulasi sedang difinalisasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato masing-masing membawa usulan mengenai aturan penerapan PPKM darurat.

Yang jelas, diputuskan bahwa Luhut akan memimpin PPKM darurat dalam penanganan pandemi di provinsi pada Pulau Jawa dan Bali. Sementara, Airlangga memimpin PPKM darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Luhut mengusulkan PPKM darurat berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli. Sementara, Airlangga mengusulkan PPKM darurat sejak tanggal 2 hingga 20 Juli.

Terhadap waktu pelaksanaan dan bagaimana regulasi yang akan diterapkan secara menyeluruh, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut sampai saat ini belum ada keputusan resmi.

"Ditunggu saja pengumuman resminya. Yang jelas, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi. Saya mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan mobilitas bila tidak perlu," kata Wiku kepada VOI, Rabu, 30 Juni malam.