JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan soal perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemprov DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Terkait perpanjangan kita menunggu dari pemerintah pusat, karena PPKM ini memang kebijakan skala nasional yang dikerjakan di semua wilayah," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu, 17 Juli.
Apa pun keputusan pemerintah pusat akan dilakukan Pemprov DKI termasuk soal perpajangan masa PPKM darurat.
"Arahnya apa pun yang ditentukan oleh pemerintah pusat, kami di seluruh Pemprov akan melaksanakan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga akhir Juli.
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir di Yogyakarta dikutip Antara, Jumat, 16 Juli.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.