Ivermectin Obat Keras, BPOM Minta Masyarakat Tak Sembarangan Beli Termasuk lewat Online
DOK ANTARA/ Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengimbau masyarakat tak sembarangan membeli obat Ivermectin. Dia menegaskan, obat ini masih dalam tahap uji klinik untuk dapat diberikan kepada pasien COVID-19.

Selain itu, obat ini juga masuk dalam golongan obat keras sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.

"Kami mengimbau masyarakat, dengan adanya uji klinik ini maka masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas. Termasuk juga tidak membeli dari platform online ilegal," kata Penny dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube BPOM, Senin, 28 Juni.

Dia mengatakan, Ivermectin selama ini memang sudah beredar tapi untuk penanganan infeksi kecacingan. Tapi, lembaganya telah mengizinkan pelaksanaan uji klinik terhadap obat tersebut.

"Uji klinis sebagai obat COVID-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat COVID-19," ungkapnya.

Adapun pengujian ini dilakukan dengan cara pemberian Ivermectin selama lima hari kepada pasien COVID-19 dan kemudian dilakukan pengamatan selama 28 hari. Adapun uji klinik akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan pemberian laporan di tiap bulannya.

Sementara untuk lokasi uji klinis obat Ivermectin ini akan dilakukan di delapan rumah sakit yaitu RSUP Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, RSUD Dr. Soedarso Pontianak, RSUP Adam Malik Medan, dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Selain itu, RSAU dr Esnawan Antariksa Jakarta, RS Dr. Suyoto Jakarta, dan RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. "Namun, bila masyarakat membutuhkan obat ini, dokter bisa memberikan obat dengan memperhatikan protokol uji klinik," ujar Penny.

Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap obat Ivermectin. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Lukito didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Persetujuan ini diberikan setelah ada data epidemiologi dan publikasi global yang menyatakan Ivermectin dapat diberikan kepada pasien COVID-19.

Selain itu, persetujuan ini juga diberikan setelah ada rekomendasi dari World Health Organization (WHO). Dalam rekomendasi tersebut disebutkan Ivermectin dapat digunakan sebagai kerangka uji klinik.

Tak hanya WHO, rekomendasi serupa juga dikeluarkan oleh otoritas obat Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA). 

Hanya saja, data uji klinik tetap harus dikumpulkan di mana pelaksanaannya akan diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.

Terkait