JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah yang telah menerima bantuan obat ivermectin untuk mengawasi peredaran dan penggunaannya.
Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan ivermectin harus sesuai resep dokter dan tak boleh dikonsumsi sembarangan.
"Kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini dan harus di bawah rekomendasi, berdasarkan observasi dan indikasi tertentu oleh dokter. Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 11 Juni.
Wiku menyebut, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya terapitik untuk penyakit COVID-19 masih terus dilakukan dan berkembang hasilnya.
"Sebagai tindak lanjut, untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunan ivermectin dalam pengobatan COVID-19, maka Balitbangkes Kemenkes RI akan segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit," jelas dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
Namun, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Diketahui, ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (obat cacing). Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas Penny dalam keterangannya.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
"Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.