Bagikan:

JAKARTA -Ivermectin yang dikenal sebagai obat cacing itu diklaim mampu menurunkan kasus COVID-19 di Semarang Timur, Sragen, hingga Kudus. Penelitian tentang penggunaan Invermectin juga sedang dilakukan saat ini. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) terhadap obat ivermectin. Namun, harus diperhatikan izin ini hanya untuk penelitian uji klinik. 

Sebelum menggunakan Invermectin sebagai obat COVID-19, ketahui poin penting penggunaan Invermectin berikut ini. 

- Jangan sembarangan konsumsi

Meski mengeluarkan PPUK, Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan membeli obat sebagai upaya penyembuhan atau terapi pasien COVID-19.

"Penggunaan obat-obat anti virus, anti parasit, antibiotic yang merupakan obat keras harus berdasarkan petunjuk dokter yang bisa diperoleh dari konsultasi," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli.

Penny bilang, sejumlah obat yang beredar dan dipercaya sebagain masyarakat merupakan obat keras dan belum ada izin resmi untuk digunakan kepada pasien COVID-19.

Karenanya, semua upaya penyembuhan dari virus corona mesti dilakukan melalui konsultasi langsung dengan dokter, maupun melalui telemedicine.

"Masyarakat diimbau untuk membeli obat keras harus menggunakan resep dokter. Itu adalah imbauan BPOM yang selalu kami ingatkan kepada masyarakat," ungkap dia.

Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Yahdiana Harahap menyebut hasil studi ilmiah menyatakan ivermectin tidak memberikan efek penyembuhan bagi pasien COVID-19.

Ia mengutip hasil kajian dari Oxford University asal Inggris. Dalam penelitian itu, ivermectin dengan plasebo diberikan kepada pasien. Hasilnya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara ivermectin dengan plasebo yang diberikan. 

"Kesimpulannya, obat ini tidak memberikan efek sebagai antivirus COVID-19. Lalu, berdasarkan jurnal di Amerika Serikat, dilakukan studi terhadap 476 pasien COVID-19. Itu juga tidak memberikan efek," jelas Yahdiana.

Menambahkan, Ketua Dewan Pengarah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari meminta masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi obat ivermectin hanya demi pencegahan COVID-19. Apalagi, hanya mendengar informasi yang beredar tanpa rekomendasi medis.

Sebab, WHO menyatakan ivermectin ini belum direkomendasikan untuk obat untuk penanganan COVID-19. WHO hanya memberi panduan obat ivermectin dalam uji klinik. 

"Ada informasi tersebar ivermectin ini dapat digunakan untuk pencegahan. Saya tegaskan, untuk pengobatan COVID-19 yang direkomendasikan adalah untuk yang adanya indikasi keparahan," kata Keri.

Keri mengatakan, profil obat ivermectin adalah obat cacing. Sesuai dengan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan obat tersebut hanya digunakan satu tahun sekali.

"Sehingga kalau itu digunakan untuk pencegahan dalam penggunaan rutin jangka panjang, itu memerlukan satu perhatian khusus dan memerlukan pembuktian lebih jauh," ungkap dia.

- Awas efek samping

Keri membeberkan efek samping yang akan dirasakan bagi pengguna ivermectin hanya demi pencegahan dan tanpa melakukan konsultasi dengan dokter. Mengingat, ivermectin adalah obat keras.

Berdasarkan laporan yang diterima IAI, efek samping yang paling sering diderita penggunaan ivermectin adalah mual dan pusing. Tak cuma itu, ada juga sindrom tertentu yang dapat menjadikan gangguan kesehatan secara berkepanjangan. 

"Juga sudah dilaporkan adanya kegagalan multiorgan. Ini yang harus diwaspadai pada saat penggunaannya tidak terkendali," jelas Keri.

"Sehingga, mohon semua pihak menahan diri untuk sama-sama menjaga agar permasalahan ini dapat selesai tanpa memberikan masalah baru," imbuh dia.