JAKARTA - Pembelian ivermectin masyarakat meningkat setelah Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebarkan obat ivermectin ke sejumlah daerah.
Moeldoko mengklaim, ivermectin manjur dalam menangani pasien COVID-19 di antaranya di Depok hingga Semarang Timur. Ivermectin yang dikenal sebagai obat cacing itu diklaim mampu menurunkan kasus COVID-19 di Semarang Timur, Sragen, hingga Kudus.
Harga penjualan obat ivermectin di platform online melonjak. Penjual pada e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia mematok harga di kisaran Rp250 ribu hingga Rp355 ribu untuk 12 tablet dengan merek dagang Ivermax12.
Sementara, harga untuk satu tablet setara Rp25 ribu hingga Rp35 ribu. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan termasuk PPN adalah Rp157.700 per 20 tablet atau setara Rp7.885 per tablet. Ini artinya permintaan membeludak.
Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Yahdiana Harahap menyebut hasil studi ilmiah menyatakan ivermectin tidak memberikan efek penyembuhan bagi pasien COVID-19.
Ia mengutip hasil kajian dari Oxford University asal Inggris. Dalam penelitian itu, ivermectin dengan plasebo diberikan kepada pasien. Hasilnya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara ivermectin dengan plasebo yang diberikan.
"Kesimpulannya, obat ini tidak memberikan efek sebagai antivirus COVID-19. Lalu, berdasarkan jurnal di Amerika Serikat, dilakukan studi terhadap 476 pasien COVID-19. Itu juga tidak memberikan efek," jelas Yahdiana.
BACA JUGA:
Menambahkan, Ketua Dewan Pengarah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari meminta masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi obat ivermectin hanya demi pencegahan COVID-19. Apalagi, hanya mendengar informasi yang beredar tanpa rekomendasi medis.
Sebab, WHO menyatakan ivermectin ini belum direkomendasikan untuk obat untuk penanganan COVID-19. WHO hanya memberi panduan obat ivermectin dalam uji klinik.
"Ada informasi tersebar ivermectin ini dapat digunakan untuk pencegahan. Saya tegaskan, untuk pengobatan COVID-19 yang direkomendasikan adalah untuk yang adanya indikasi keparahan," kata Keri.
Keri mengatakan, profil obat ivermectin adalah obat cacing. Sesuai dengan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinyatakan obat tersebut hanya digunakan satu tahun sekali.