Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi turut menyoroti perbincangan Ivermectin sebagai obat atau terapi bagi pasien COVID-19. Menurutnya, penggunaan Ivermectin yang merupakan obat cacing bukan hal baru.

"Ivermectin itu di beberapa negara juga digunakan, tapi kan sebetulnya obat cacing," ujar Intan Fauzi, Selasa, 29 Juni.

Legislator dapil Jawa Barat VI itu menuturkan, pada dasarnya Ivermectin hanya obat alternatif yang bisa digunakan lantaran terjangkau oleh masyarakat. "Tapi tidak bisa diklaim sebagai obat COVID-19," kata Intan.

Kendati demikian, kata Intan, khusus di Indonesia semua obat-obatan boleh beredar dan dipakai untuk pengobatan. Dengan syarat, harus mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dan sepanjang ada kan kalau bicara peredaran di Indonesia obat itu harus lolos uji edar dari BPOM, kewenangannya di situ," kata politikus PAN itu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan uji klinis Ivermectin untuk pasien COVID-19 di Indonesia. Sebelumnya, sudah banyak negara yang melakukan uji kinis Ivermectin dan memakainya untuk mengobati pasien COVID-19 seperti Ceko hingga Peru.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, Ivermectin juga sempat dipakai di India. India memakai Ivermectin saat tengah dihadang kasus 'tsunami' COVID-19.

"Dari India, juga negara India pada saat masa-masa periode intensitas yang sangat tinggi itu. Mereka menggunakan Ivermectin, sampai mereda, mereka mulai tidak menggunakan lagi Ivermectin," jelas Penny dalam konferensi pers BPOM, Senin, 28 Juni.