Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji akan memberikan obat terapi yang murah untuk mencegah maupun menyembuhkan COVID-19. Termasuk terhadap obat Ivermectin yang telah mendapatkan Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nantinya, setelah uji klinik obat Ivermectin untuk pasien COVID-19 dilakukan, BUMN melalui perusahaan holding farmasinya PT Indofarma Tbk akan memasarkannya ke masyarakat dengan harga terjangkau. Rencananya, obat ini akan dibanderol dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp7.000 per tabletnya.

"Dengan harga obat yang murah dan terjangkau, saya yakin rakyat akan bisa mendapatkannya dengan mudah dan tidak akan menjadi beban. Terlebih untuk pencegahan terhadap COVID-19, tidak perlu selalu dikonsumsi dan hanya 2-3 tablet. Begitu pula untuk penyembuhan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 29 Juni.

Dia mengatakan, penyediaan obat terapi COVID-19 dengan harga murah memang jadi perhatian pemerintah. Harapannya, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga obat yang mahal dan bisa lebih memprioritaskan membeli kebutuhan-kebutuhan pokok di tengah pandemi ini. 

Lebih lanjut, Erick mengatakan, pemberian PPUK dari BPOM terhadap Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 akan menjadi pengubah sehingga Indonesia bisa mengendalikan pandemi ini.

Dia memastikan pihaknya siap memproduksi Ivermectin secara massal dalam waktu singkat, apabila uji klinik selesai dilakukan. "Secara infrastruktur kami siap untuk memproduksi Ivermectin secara massal. Obat ini akan menjadi obat terapi yang murah bagi rakyat, terlebih Indofarma sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta tablet per bulan," tegas Erick.

"Jika uji klinis BPOM selesai dan sudah keluar izin edarnya sebagai tanda bahwa obat Ivermectin ternyata baik untuk kita semua, maka produksi ini akan kita genjot demi mengurangi dengan cepat kasus positif COVID-19," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM telah memberikan PPUK terhadap Ivermectin yang tadinya beredar untuk indikasi kecacingan atau obat cacing dalam dosis tertentu.

Pengujian ini dilakukan dengan cara pemberian Ivermectin selama lima hari kepada pasien COVID-19 dan kemudian dilakukan pengamatan selama 28 hari. Adapun uji klinik akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan pemberian laporan di tiap bulannya.

Sementara untuk lokasi uji klinis obat Ivermectin ini akan dilakukan di delapan rumah sakit yaitu RSUP Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, RSUD Dr. Soedarso Pontianak, RSUP Adam Malik Medan, dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Selain itu, RSAU dr Esnawan Antariksa Jakarta, RS Dr. Suyoto Jakarta, dan RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.