Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi polisi. Dalam kasus ini, korbannya merupakan para penjudi permainan ludo.

"Kasus tentang pelaku yang mengaku anggota kepolisian Polda Metro atau polisi gadungan. Ada 3 orang yang berhasil kita amankan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 28 Juni.

Para pelaku yang ditangkap berinisial, HK, RN, dan AGU. Mereka dibekuk berdasarkan dua laporan polisi (LP) pada 2020.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat ada dua laporan polisi ya tertanggal 9 Juni tahun lalu, kemudian juga kejadian bulan Oktober yang terjadi di daerah Ciracas, Jakarta timur dan Kecamatan Makasar daerah Pondok Gede," ungkap Yusri.

Yusri melanjutkan, untuk tersangka HK merupakan otak kejahatan. Kemudian, RN selaku driver pemilik mobil dan AGU yang juga turut membantu melakukan pemerasan.

Aksi pemerasan yang dilakukan dengan cara membawa salah satu korban dengan mobil yang sudah dimodifikasi seperti kendaraan polisi. Kemudian, di dalam mobil korban diminta menyerahkan uang.

"Setelah itu diajak keliling kemudian diturunkan ditengah jalan ini modusnya," kata dia.

"Saat melakukan kegiatan, dia pakai kaos reserse bertuliskan polisi depannya turn back crime itu. Kemudian memakai masker yang kemudian tulisannya TNI Polri. Tetapi karena ada senjata yang dia beli ini, sehingga para korbannya ketakutan," sambung Yusri.

Adapun, dalam perkara ini para tersangka pun akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara