Polisi Gadungan Ditangkap karena Curi Equalizer Masjid di Cilegon
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

CILEGON - Seorang polisi gadungan ditangkap karena mencuri equalizer, perangkat pelengkap yang berfungsi memperbaiki keseimbangan stereo dan kualitas suara di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin,, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya orang yang dicurigai mencuri equalizer.

"Atas informasi tersebut anggota kami bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 Pelabuhan Merak," ujarnya dikutip Antara, Jumat, 18 Juni

Dari pemeriksaan, kata AKP Deden, pelaku berinisial DKS (24) bukan anggota polisi, namun dia menggunakan kaos dan celana polisi. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pulomerak untuk diproses lebih lanjut.

Deden menjelaskan, setelah melakukan pencurian equalizer pelaku DKS kemudian pergi ke Jakarta. Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp400 ribu pada orang yang tidak dikenal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.