JEMBER - Polisi menangkap pria berinisial MP (26) pelaku pencurian barang di masjid wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku residivis kasus pemerkosaan ini sudah 15 kali mencuri di masjid Jember.
Aksi terakhir MP dilakukan di Masjid Baitul Amien, Desa Jatimulyo, Jember. Pelaku ditangkap setelah mencuri pada Sabtu, 5 Juni.
"Tersangka MP beraksi masuk ke dalam masjid dan merusak almari yang berisi perangkat suara dengan menggunakan obeng," ujar Kapolsek Jenggawah AKP Makruf, Selasa, 29 Juni.
Setelah mencuri, pelaku MP bergegas kabur. Dia mencuri satu unit equalizer dan satu unit power amplifire.
"Kerugian ditaksir senilai Rp5,8 Juta," sebut Makruf.
BACA JUGA:
Dari laporan kasus ini, polisi menangkap MP di rumahnya. Sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian, diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.