Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap 3 pria karena melakukan aksi pemerasan. Dalam aksinya mereka menggunakan modus seolah-olah sebagai polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartoni mengatakan, ketiga polisi gadungan itu berinisial BG alias R, A, dan OM. Untuk menakuti korbannya, mereka mengenakan seragam polisi hingga dan senjata laras panjang tiruan.

"Tersangka yang mengaku sebagai polisi gadungan. Jadi ada 3 tersangka yang telah kita amankan," ucap Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September.

Perkara ini bermula ketika 5 pemuda yang sedang berkendara dengan sepeda motor dihentikan secara paksa oleh ketiga tersangka di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mereka dituding sudah melakukan kejahatan sehingga ditangkap.

"3 orang ini memakai mobil Ertiga menyetop keluar memakai baju polisi, rompi, dan laras panjang. Ini air softgun. Langsung memaksa bilang motor ini diambil karena melakukan suatu tindak pidana," ungkap Budi.

Lantas para korban langsung dimasukan ke dalam mobil. Sedangkan sepeda motor mereka dibawa oleh tersangka inisial A dan OM. Pelaku mengatakan, para korban ini bakal dibawa ke Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk diproses hukum.

Namun, sebelum sampai Polsek, para korban diminta untuk menyerahkan ponsel mereka. Alasannya, ponsel itu akan didalami untuk pengembangan perkara.

"Tersangka R di dalam mobil langsung mengambil HP seluruh korban. Menyatakan Anda akan saya cek isi HP-nya karena melakukan tindak pidana," kata dia.

Setibanya di halaman Polsek Pasar Minggu para korban diminta turun dari mobil oleh tersangka R. Mereka juga diminta menunggu dengan alasan akan memarkirkan mobil terlebih dahulu. Padahal tersangka akan melarikan diri.

"Kemudian korban cek Polsek Pasar Minggu ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut," kata Budi.

Sehingga, korban pun membuat laporan polisi atas kejadan tersebut. Beberapa hari setelahnya, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan aksi para tersangka bukan pertama kali dilakukan. Namun, khusus di Jakarta Selatan mereka sudah melakukan dua kali kejahatan modus serupa.

"Ternyata yang bersangkutan sudah banyak melakukan di banyak TKP. Di Selatan sudah 2 TKP, Pasar Minggu juga, tapi handphone," tandas Budi.

Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.