JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan memperluas penerapan skema pembatasan mobilitas. Beberapa daerah penyangga Ibu Kota akan diterapkan skema tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19 yang masih sangat tinggi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnono Yogo menyebut berdasarkan hasil evaluasi diputuskan untuk menambah 12 titik penerapan skema tersebut. Sehingga, total ada 22 lokasi yang akan diterpakan pembatasan mobilitas.
"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik," ucap Sambodo, Sabtu, 26 Juni.
Penambahan belasan titik itu bakal dilakukan di daerah-daerah penyangga Jakarta. Misalnya, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Ada penambahan titik-titik di daerah penyangga di kawasan penyangga Ibu Kota," kata dia.
Hanya saja, Sambodo belum bisa merinci lokasi mana saja yang bakal diterapkan skema tersebut. Tapi ditekankan skema itu sangat efetif untuk mencegah kerumunan.
"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ungkap Sambodo.
"Sangat signifikan meningkatkan kepatuhan disiplin protokol kesehatan dan membatasi mobilitas di kawasan-kawasan tertentu," sambung dia.
BACA JUGA:
Skema pembatasan mobilitas ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebab, skema ini mencegah terjadi kerumunan di lokasi yang kerap terjadi keramaian.
Penerapan skema pembatasan mobolitas juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya hanya menerapkan pembatasan mobilitas di 10 titik. Tujuannya untuk meningkatkan penerapan prokes yang berujung pada penururan penularan COVID-19.
Lokasi yang diterapkan skema pembatasan mobilitas di DKI Jakarta antara lain, Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Sabang, Cikini, kawasan Asia-Afrika, kawasan BKT, kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Kawasan Pantai Indah Kapuk.
Meski demikian, dalam penerapan skema ini ada beberapa pengecualian atau pihak-pihak yang tetap boleh melintas atau masuk ke kawawan tersebut, yakni, penghuni, berbagai kegiatan kesehatan, tamu hotel, dan kendaraan ambulans, mobil dinas TNI-Polri, Patroli, penegak disiplin, kendaraan pemadam kebakaran.