Satgas COVID-19 Minta Daerah Lain Tiru Jam Malam di Depok-Bogor
Ilustrasi/Satpol PP Kota Depok yang bertugas mengawasi PSBB proporsional (Instagram pemkotdepok)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengapresiasi kebijakan Pemkot Depok dan Bogor untuk membatasi mobilitas warganya dengan menerapkan jam malam selama masa PSBB proporsional.

Wiku meminta daerah lain yang sama-sama memiliki risiko penularan COVID-19 tinggi untuk meniru kebijakan yang diterapkan di daerah penyangga Jakarta tersebut.

"Kami mengapresiasi pemerintah Depok dan Bogor. Hal seperti inilah yang harus dilakukan pemerintah daerah sebagai satgas di tingkat kabupaten/kota maupun juga provinsi, agar segera mengambil langkah-langkah cepat agar kondisinya terkendali," kata Wiku dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 3 September.

Kebijakan ini, menurut Wiku, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Wiku melanjutkan, saat ini sudah ada 26 provinsi yang menyelesaikan peraturan kepala daerah terkait pembentukan tim koordinasi sinkronisasi penerapan disiplin protokol dan penegakkan hukum protokol kesehatan. 

"Kemudian, ada delapan provinsi yang sedang dalam proses penyelesaian. Setelah selesai, segera ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan hal tersebut," ungkap Wiku.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok dan Bogor menerapkan sistem jam malam. Masyarakat di Bogor tidak diperbolehkan berkerumun di atas pukul 21.00 WIB, mulai 29 Agustus.

Sementara, Depok melarang warga melakukan aktivitas di luar rumah ketika lewat pukul 20.00 WIB. Mal, kafe, restoran, hingga rumah makan pun diminta membatasi operasional maksimal pukul 18.00 WIB.

Aturan akan ada sedikit pengecualian untuk jasa layanan antar. Pemkot Depok memperbolehkan waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini dibuat sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Pembatasan mobilitas dengan penerapan jam malam dilakukan seiring dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memperpanjang masa PSBB proporsional di Bogor, Depok, dan Bekasi hingga 29 September.