Bupati Bogor Ade Yasin Tak Berlakukan Ganjil-genap, Tapi Penyekatan di Puncak Tetap Berlaku
Kawasan Puncak/ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin tegas menyatakan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan, seperti dilakukan beberapa daerah untuk menekan mobilitas masyarakat.

"Kami tetap berpedoman pada aturan pemerintah. Masih penyekatan di tempat-tempat ramai seperti Jalur Puncak," kata Ade Yasin dikutip Antara, Kamis, 12 Agustus. 

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan hingga kini pihaknya masih dalam koridor ketentuan dari pemerintah pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami mengikuti arahan pemerintah, belum ada pergerakan di luar instruksi pemerintah, karena memang kami ingin menyukseskan PPKM ini sehingga tingkat ketertularannya (COVID-19) terkendali," kata Ade Yasin.

Dia menerangkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor membagi fokus pengawasan PPKM pada tiga ring, yakni perkotaan, tempat wisata, dan jalur-jalur perbatasan.

Khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di delapan titik, yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi.

Kemudian di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.

Sedangkan, pengawasan perkotaan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitaran Cibinong dan Sentul, yakni Jalan Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari. Kedua jalan tersebut ditutup mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB.

Ade Yasin menyebutkan, pengawasan tempat pariwisata dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa, untuk memastikan semua tempat wisata di pelosok desa tutup.