Bogor-Depok Terapkan Jam Malam, Pergerakan Warga Nongkrong ke Jakarta Diantisipasi
Kota Jakarta diambil dari udara (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Bogor dan Depok terkait penerapan pembatasan jam malam di kedua wilayah penyangga tersebut.

"Kita lakukan kerja sama operasi gabungan di perbatasan, karena ada surat koordinasi dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat yang merencanakan pemberlakukan jam malam di Depok dan Bogor dalam rangka pencegahan COVID-19," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 3 September.

Karena itu, Satpol PP DKI akan melakukan patroli gabungan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat yang berpindah melakukan kegiatan ke Jakarta setelah jam malam berlaku di Depok dan Bogor.

Patroli gabungan dengan Satpol PP Depok dan Bogor ini dilakukan di titik-titik perbatasan. Rencananya, operasi gabungan dilakukan mulai Sabtu, 5 September.

"Rencananya hari Sabtu ada operasi gabungan di daerah perbatasan, khususnya berkenaan dengan masker. Kita akan mengantisipasi adanya mobilitas pergerakan orang yang mengarah ke Jakarta, meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan ketika malam hari," jelas Arifin.

Pemerintah Kota Depok dan Bogor menerapkan sistem jam malam. Masyarakat di Bogor tikda diperbolehkan berkerumun di atas pukul 21.00 WIB, mulai 29 Agustus.

Sementara, Depok melarang warga melakukan aktivitas di luar rumah ketika lewat pukul 20.00 WIB. Mal, kafe, restoran hingga rumah makan pun diminta membatasi operasional maksimal pukul 18.00 WIB.

Aturan akan ada sedikit pengecualian untuk jasa layanan antar. Pemkot Depok memperbolehkan waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini dibuat sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Pembatasan mobilitas dengan penerapan jam malam dilakukan seiring dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memperpanjang masa PSBB proporsional di Bogor, Depok, dan Bekasi hingga 29 September.