Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengkaji kemungkinan percepatan waktu penerapan penyekatan 10 titik di Jakarta menjadi pukul 20.00 WIB. Dalam skema penyekatan sebelumnya dijadwalkan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

"Nanti kita kaji, ada kemungkinan. Nanti kita lihat perkembangannya," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.

Percepatan waktu penyekatan itupun sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Tapi, untuk penerapannya mesti dibahas secara mendalam.

Nantinya, lanjut Sambodo, pihaknya akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk membahas perihal tersebut. Tapi, skema penyekatan saat ini masih diberlakukan sejak pukul 21.00 WIB.

"Nanti koordinasikan dulu sama stakeholder terkait ya. Sementara tetap (penyekatan pukul 21.00)," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan kebijakan perihal pembatasan mobilitas kendaraan di 10 kawasan. Dalam kebijakan ini, kendaraan hanya boleh melintas di jam-jam tertentu.

"Diambil satu kebijakan kami bersama-sama mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 21 Mei.

Kata Yursi, kendaraan apapun hanya boleh melintas sebelum pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selain itu, alasan penerapan kebijakan itu hanya di kawasan tertentu dikarenakan potensi penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi.

Dicontokan, seperti kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Di sana, banyak pedagang gulai sehingga berpotensi terjadinya kerumunan.

"Kenapa jam 21.00 WIB? karena ada aturan jam 21.00 WIB malam aktivitas harus selesai, restoran harus tutup walaupun tetap jam-jam sebelumya kita lakukan Operasi Yustisi disitu," papar Yusri. "Ini pembatasan jangan dipleseti lock down, tidak ada," sambung Yusri.