Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal melakukan proses mediasi antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Mediasi dilakukan usai keduanya dimintai keterangan.

"Nanti kita akan lakukan mediasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.

Proses mediasi itu mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana, salah satu isinya menyebut mengutamakan penyelesaian kasus ITE dengan proses mediasi.

Meski demikian, belum bisa dipastikan waktu mediasi antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Roy Suryo mengatakan sangat menghormati langkah dari pihak kepolisian itu. Tapi, untuk saat ini dia belum menentukan sikap atas upaya penyelesaian itu.

Alasannya, tim pengacara bakal melihat atau memeriksa terlebih dahulu hasil klarifikasi dari Lucky.

"Tim hukum akan melihat dulu poin-poin klarifikasi yang sudah dia sampaikan," kata Roy.

Sebagai informasi, Lucky Alamsyah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan yang dilakukan Roy Suryo itu teregistrasi dengan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Perseteruan keduanya berawal dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.

Usai insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Sehingga, dalam persoalan ini Lucky selaku terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.