Roy Suryo Sebut Bukan yang Kendarai Mobil Justru Dituduh Tabrak Lari
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan atas kasus dugan pencemaran nama baik dengan terlapor Lucky Alamsyah (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyebut bukan dirinya yang mengendarai mobil dalam insiden penyerempetan dengan Lucky Alamsyah.

Tapi, narasi yang dibangun oleh Lucky melalui akun Instagram pribadinya itulah sehingga muncul anggapan Roy Suryo telah menyerempet dalam kasus ini.

"Memang dari awal yang menyupir mobil memang bukan saya, jadi driver. Makanya dia seolah-olah menarik-narik saya mantan menteri. Kemudian dia menuduh bahkan terkesan karena ada beberapa pemberitaan yang menulis 'Mantan Menteri RS Tabrak Lari'," ucap Roy kepada wartawan, Rabu, 2 Juni.

"Itukan kesannya ada seseorang yang lewat kemudian ditabrak oleh saya dan kemudian dia posting padahal itu tidak sama sekali, saya penumpang," sambung Roy Suryo.

Dengan alasan itulah, Roy beralasan sempat meninggalkan Lucky Alamsyah ketika bertemu kembali di salah satu stasiun televisi. Sehingga, tidak mau terlibat lebih jauh.

"Makanya pada saat di studio tv yang bersangkutan saya tinggalkan dia ketika dia marah-marah ya karena apa karena memang saya tidak terlibat langsung," kata dia.

Hingga akhirnya, Roy baru tahu jika dirinya yang menjadi sasaran dari Lucky Alamsyah. Sayang saat akan diselesaikan justru Lucky sudah meninggalkan lokasi.

"Tapi ternyata setelah saya turun, saya pikir ada petugas polisi yang menangani, dia sudah kabur dan marah-marah kepada semua satpam di sana," tandas dia.

Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu teregistrasi dengan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Perseteruan keduanya berawal dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.

Usai insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Sehingga, dalam persoalan ini Lucky selaku terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.