Langkah Awal Polri Usut Paspor Palsu Adelin Lis, Gaet Imigrasi Hingga Dukcapil
Adelin Lis (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memulai penyelidikan kasus paspor diduga palsu yang digunakan Adelin Lis untuk pergi ke Singapura. Tim penyelidik saat ini mengumpulkan bahan dan informasi serta berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Komunikasi dengan Ditjen Imigrasi juga sedang dilaksanakan untuk mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Selasa, 22 Juni.

Selain itu, lanjut Andi, tim penyelidik juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya tetap sama yaitu mengumpulkan informasi.

"Untuk memastikan data itu, penyidik akan koordinasi dengan Disdukcapil," kata Andi.

Namun Andi belum bisa memastikan keabsahan dari paspor yang mengatasnamakan Hendro Leonardi. Dia menyebut proses penyelidikan masih tahap awal sehingga belum dapat menarik kesimpulan soal paspor tersebut.

"Masih tahap koordinasi dengan teman-teman Imigrasi untuk mengumpulkan bukti-bukti," tandas Andi.

Adelin Lis berhasil dipulangkan pada Sabtu, 19 Juni. Kejaksaan Agung memboyongnya dari Singapura dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai Garuda Indonesia.

Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar. Saat itu dia merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia yang telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. 

Selain itu, Adelin Lis juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi 2,938 juta dolar Ameriksa Serikat.

Adelin kabur dari Indonesia sejak November 2007. Pada 2018, ia ditangkap oleh otoritas Singapura atas kasus pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura lantas menghukumnya membayar denda 14 ribu dolar Singapura dan dideportasi.