JAKARTA – Keterangan dari Ahmad selaku kordinator aksi Barisan Organ Muda (BOM), ada perubahan identitas pada Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi. Kata Ahmad, perubahan identitas itu yang membuat Adelin Lis bisa melarikan diri ke luar negeri.
Ahmad juga mengatakan, perubahan nama itu terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tahun 2008. Hal itu, masih kata Ahmad, dilakukan oknum pejabat tinggi di Kantor Imigrasi.
"Dengan diterbitkan identitas palsu itu, tersangka Adelin Lis alias Hendro Leonardi bisa pergi ke Singapura hingga 2021," kata Ahmad, kordinator aksi Barisan Organ Muda (BOM) di lokasi unjuk rasa di depan Kantor Kanwilkumham DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 17 September.
Lolosnya Adelin ke Singapura, lanjut Ahmad, karena adanya dugaan seorang pejabat di kementerian yang menandatangani pergantian nama paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi.
Ahmad melanjutkan, saat itu kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Tetapi setelah Adelin ditangkap, Ahmad menduga tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian Adelin.
Padahal, menurutnya, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.
BACA JUGA:
Hingga kini, oknum yang terlibat terkait paspor identitas palsu tersebut diketahui masih menduduki posisi strategis di kantor Kemenkumham DKI Jakarta.
"Kami pastikan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta hari ini bobroknya luar biasa, karena melindungi pebajat untuk melakukan manuver mencari rupiah dibalik gaji mereka," ujarnya.
Maka, Barisan Organ Muda (BOM) terus menyuarakan tuntutannya agar tidak kembali muncul kasus seperti Adelin lainnya.
"Minggu depan kami akan menyampaikan kasus yang sama sampai oknum pejabat di kantor Kanwilkumham dicopot dari jabatannya. Agar tidak terulang lagi Adelin Lis yang baru. Sangat kita sayangkan apabila Bapak Yasonna Laoly mendiamkan kasus seperti ini," kata Ahmad.
Barisan Organ Muda (BOM) mencatat, Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.