50 Persen Lapas Diisi Napi Narkoba, Menkum HAM Yasonna Segera Revisi UU Narkotika
DOK ANTARA/Menkum HAM Yasonna Laoly

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, berjanji akan segera melakukan revisi Undang-Undang Narkotika dengan DPR.

Alasannya kata dia, lebih dari setengah jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah napi narkoba. 

"Rencana undang-undang narkotika ini harus kita ubah, ada beberapa pasal. Sebetulnya pemerintah sudah terus-terus ingin melakukan itu dan sedikit ada perbedaan di kalangan institusi pemerintah," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD, Rabu, 15 September.

"Karena lebih 50 persen isi lapas kami itu adalah (napi) narkoba, itu sesuatu yang sangat aneh," sambungnya.

Yasonna mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait revisi UU Narkotika ini. Bahkan, Yasonna telah menyampaikan hal itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Maka kalau masih tidak dapat kami selesaikan, saya bermaksud kita bawa ke level yang tertinggi agar ini segera kita revisi. Ini mutlak perlu kita selesaikan, kalau tidak, kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan, sesuatu yang aneh," terangnya.

Yasonna menegaskan, Kemenkum HAM belum menyerah dan pemerintah masih sebagai pihak yang mengusulkan revisi UU narkoba. "Kami belum menyerah untuk menyerahkan ke DPR," tegas politikus PDIP itu.