Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai bandar narkoba seharusnya dimiskinkan agar mendapat efek jera. Aturan memiskinkan bandar narkoba, kata dia, dapat diatur tegas dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (jadi) pasar, itu hukum. Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya (bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU. Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya,” ujar Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 2 Februari.

“Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” sambungnya.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.

Dalam rapat tersebut, Menkum HAM menyampaikan kinerja dan capaian pada Tahun 2021, serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022.

Menurut Yasonna, telah dilakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Kemenkum HAM juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Dilaksanakan juga aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.