Soroti Vonis Adelin Lis, Pakar Hukum Pidana: Bukan Pidana Masuk Pelanggaran Administratif
Anotasi Putusan Adelin Lis yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta. (Dok. Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada Adelis Lin dalam perkara dugaan penebangan hutan liar. Pokok permasalah dalam kasus itu dianggap sebatas persoalan administratif.

Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pengadilan Negeri Medan Menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis, pada 2007. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dan pada 2011 lalu.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut. Sehingga, Adelin Lis dijatuhi sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Pelanggaran yang dilakukan Adelin Lis kan kesalahan administrasi, bukan perkara pidana," ujar Suparji dalam diskusi bertajuk 'Anotasi Putusan Adelin Lis' yang digelar di Diskaz Kafe, Kebayoran Baru, dikutip Sabtu, 11 November.

Pandangan soal pokok permasalahan itu masuk dalam kategori administratif karena lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam. Sehingga, tak bisa diperkarakan secara pidana.

Selain itu, Suparji juga menyarankan Adelin Lis untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya. Sehingga, dapat membuktikan bahwa ada kekeliruan dalam putusan yang telah disangkakan.

"Penebangan kayu yang dilakukan masih termasuk area lokasi izin perusahaannya, jadi bisa mengajukan PK lagi dengan dalil pelanggaran administratif, ini akan membuktikan adanya kekeliruan hakim," sebutnya.

"Makanya dalam PK-nya nanti, harus benar-benar komplit. Sehingga, bisa membuktikan ada kontradiksi dari putusan hakim, apakah itu berpotensi dikabulkan tergantung dari dalil-dalil PK," sambungnya.

Menambahkan, Pakar Hukum Kehutanan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Sadino menyebut sangat menyesalkan penggunaan proses pidana dalam perkara Adelin Lis. Sebab, dari kacamatanya, tak ada kerugian negara yang disebabkan.

"Kan pelanggaran yang dilakukan kesalahan administrasi, ini yang membuat heran kenapa harus tindak pidana, apalagi Adelin Lis tidak terbukti merugikan negara, kan harus jelas kerugian negara apa yang disebabkan Adelin Lis," kata Sadiono.