JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mesti dilengkapi dengan novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan terdakwa selama proses peradilan.
Pernyataan itu disampaikannya perihal Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis.
"Pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru, yang belum pernah digunakan pihak terpidana. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga perkaranya masuk ke MA," ujar Margarito dikutip Selasa, 14 November.
Namun, apabila tak ada novum baru, maka, pengajuan PK hanya akan sia-sia. Sebab, hal itu merupakan yang utama.
Apabila sudah memiliki novum baru, terdakwa bisa mengajukan saksi maupun ahli untuk menafsirkan dalil-dalil pembelaannya.
"Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya, harus benar-benar murni baru," sebutnya.
Di sisi lain, Margarito juga menyebut terdakwa bisa mengajukan PK lebih dari satu kali bila dianggap belum menemukan rasa keadilan. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.
"Aturan kita, membolehkan PK berkali-kali," kata Margarito.
Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Medan Menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis, pada 2007. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dan pada 2011 lalu.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut. Sehingga, Adelin Lis dijatuhi sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.