Bagikan:

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan restorative justice kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan anak kepada ibu kandungnya.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol menerangkan, pihaknya melakukan upaya restorative justice terhadap kasus pengancaman yang dilakukan FM terhadap ibunya pada 15 Mei 2024 lalu.

Tersangka mengancam ibunya karena kesal lantaran saat meminjam sepeda motor ayahnya untuk menemui istri di rumah mertua tak diizinkan. Ibu korban takut motor itu bakal dijual FM.

"Tersangka FM marah dan masuk ke dalam kamarnya. Setelah ayahnya pergi ke sawah, tersangka langsung mengambil senjata tajam jenis parang lalu mengacungkan ke atas sembari mengancam akan membunuh korban," jelasnya di Lubuklinggau, Antara, Senin, 12 Agustus.

Korban langsung menutup pintu terali depan rumah dan menemui saksi Oktaria dan menyarankan untuk menghubungi suami dan meminta agar segera pulang dan menasehati tersangka.

Korban pun melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Lubuklinggau Selatan agar dapat segera dilakukan penangkapan dan menindak lanjutkan.

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana," katanya.

Penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung muda tindak pidana umum berdasarkan hasil eksposisi yang dilakukan oleh bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pelaksanaan kegiatan restorative justice tersebut berjalan dengan aman lancar dan kondusif.