Jaksa di Aceh Setop Kasus Penganiayaan lewat Keadilan Restoratif, Alasannya Tersangka dan Korban Sudah Berdamai
Jaksa penuntut umum Kejari Gayo Lues menyerahkan surat penghentian penuntutan perkara kepada tersangka penganiayaan di Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Rabu (9/2/2022). ANTARA/HO

Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh menghentikan penuntutan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Seksi Intelijen Handri mengatakan kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.

"Penghentian kasus ini karena tersangka dan korban sudah berdamai. Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian kasus. Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan," kata Handri dikutip Antara, Rabu, 9 Februari.

Handri mengatakan perkara yang disangkakan kepada Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak merupakan kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Handri mengatakan pelaksanaan keadilan restoratif tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pelaksanaannya dihadiri korban dan keluarganya tokoh masyarakat dan penyidik Polres Gayo Lues.

Dari hasil pelaksanaan keadilan restoratif, para pihak bersepakat berdamai. Selanjutnya kesepakatan damai tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif ini," kata Handri lagi.

Dengan disetujuinya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, maka jaksa penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Muhammad Nur Alias Mat Nur Bin Sigak.

"JPU yang menangani perkara tersebut sudah menyerahkan SKPP kepada yang bersangkutan. Dengan keluarnya SKPP ini, maka penuntutan terhadap yang bersangkutan dihentikan," kata dia.