Kejati Aceh Hentikan 3 Perkara Mulai dari Penganiayaan dan Penipuan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Ekspos penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif secara virtual/ANTARA

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif setelah para pelaku dan korban berdamai.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penghentian penuntutan tiga perkara tersebut setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujuinya.

"Ada tiga perkara yang penuntutannya dihentikan setelah Jampidum menyetujuinya. Ketiganya ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar," kata Ali Rasab di Banda Aceh, Antara, Rabu, 18 Januari. 

Persetujuan penghentian penuntutan tiga perkara tersebut melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual diikuti jajaran Kejati Aceh dan para kepala kejaksaan negeri.

Tiga perkara tersebut yakni dengan tersangka atas nama Manawiyah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Berikutnya, tersangka atas nama Jasmani dalam perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Bireuen. Tersangka Jasmani dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Serta tersangka atas nama Farhandi, ditangani Kejari Aceh Besar. Tersangka Farhandi dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan, kata Ali Rasab Lubis.

"Penghentian enam perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban. Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali.

Ali Rasab Lubis mengatakan perdamaian para tersangka dengan korban diketahui masyarakat di lingkungan mereka. Perdamaian tersangka dengan korban mendapat respons positif masyarakat

 

"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Ali Rasab Lubis.