Diproses <i>Restoratif Justice</i>, 6 Tersangka Kasus Pencurian hingga KDRT di Samarinda Bebas
Foto via Antara.

Bagikan:

KALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah enam kali membebaskan tersangka pidana kriminal melalui restoratif justice atau keadilan restoratif selama periode Januari hingga Mei 2023.

Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan mereka yang diproses keadilan restoratif merupakan tersangka pencurian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penipuan.

"Dalam periode ini kami telah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) sebanyak tujuh perkara, dengan enam perkara di antaranya sudah disetujui sehingga tersangka dibebaskan," ujarnya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 30 Mei, disitat Antara.

Sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pengajuan, yakni perkara penipuan dengan tersangka BM sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya, pada Senin 29 Mei, Kejari Samarinda melakukan pemaparan secara daring kepada Jampidum Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan keadilan restoratif setelah jaksa penuntut umum (JPU) mempertemukan korban dan tersangka melalui mediasi.

"Kami mendukung terobosan Jaksa Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis lewat penyelesaian perkara di luar pengadilan, yakni dengan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tuturnya.

Dasar pertimbangan bagi JPU dalam melaksanakan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dia bilang, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selain itu, katanya, telah dilakukan pemulihan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif.

"Pencapaian kinerja pada Januari hingga Mei ini merupakan momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mengusung terobosan Penegakan Hukum Humanis dan Modern," tandasnya.